MEDIA PAKUAN - Jelang Idul Fitri warga masyarakat idetik dengan bagi-bagi THR untuk keluarga , teman dan sanak saudara.
Untuk itulah Bank Indonesia (BI) menggelar program 'Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024', di mana masyarakat bisa melakukan penukaran uang tunai baru. Batasnya adalah Rp4 juta per hari.
Masyarakat sudah dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk momentum Lebaran 2024.
Berikut informasi jadwal hingga tata cara penukaran uang baru di BI untuk Lebaran 2024.
1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
a. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut: