Yusril CS Berjuang Mati-matian Jegal Gugatan Kubu 01 dan 03, Haibuan: MK Cacat Formil

- 26 Maret 2024, 11:09 WIB
Yusril CS Berjuang Mati-matian Jegal Gugatan Kubu 01 dan 03 Haibuan: MK Cacat Formil
Yusril CS Berjuang Mati-matian Jegal Gugatan Kubu 01 dan 03 Haibuan: MK Cacat Formil /

"Bahwa untuk mengajukan permohonan saja di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana, harus mengenai perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana," papar Otto.

Baca Juga: Romli Atmasasmitha Menolak, Yusril Diperiksa jadi Saksi Ringankan Firli Bahuri

"Sedangkan yang diajukan oleh pemohon (kubu Anies dan Ganjar) adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK," ucapnya.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini pun menyinggung keberatan kubu paslon nomor urut 1 dan 3 atas pencalonan Gibran sebagai kontestan di Pilpres 2024.

Menurutnya, putusan MK yang membuka jalan untuk putra sulung presiden RI Joko Widodo itu telah final dan mengikat.

Oleh sebab itu, majunya Gibran dalam Pilpres 2024 tak lagi bisa dipersoalkan. Telebih Wali Kota Solo ini telah mengikuti rangkaian Pilpres.

Baca Juga: DICOKOK! Dua Pelaku Penipu SMS Ditangkap personil Polda Metro Jaya, Yusril Yunus: Kantongi Rp200 Juta Perbulan

Misalnya, pengambilan nomor urut dan debat yang tidak pernah dipersoalkan oleh kubu nomor urut 1 dan 3.

"Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon wakil presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding," kata Otto.

"Itulah poin yang paling penting, kami yakin permohonan itu (Anies-Ganjar) tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah