Penyidik Jadwalkan Yusril Ihza Terkait Saksi Kasus Firli Bahuri

- 15 Januari 2024, 10:40 WIB
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra. /Antara/Muhammad Adimaja/
MEDIA PAKUAN - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra terkait kasus tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo,pada Senin 15 Januari 2024.
]
Pemanggilan Mahendra adalah sebagai saksi meringankan atau a de charge dari Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan jika Yusril Izha Mahendra sudah mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Informasinya akan hadir," Ujar Ade kepada wartawan di Jakarta,pada Senin 15 Januari 2024.

Lebih lanjut,ia menyebut juga ada saksi lainnya yang dimintai keterangan selain Yusril Ihza Mahendra. Tapi tidak dirincikan siapa saja saksi yang dimaksud.
 
Baca Juga: Lapor Melapor Paling Getol Disampaikan TPN Prabowo-Gibran, 5 Temuan Ini Diduga Pelanggaran 02

“Ada saksi lain diperiksa,” kata Ade.

Sedangkan,Yusri mengkonfirmasi kehadirannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim, Mabes Polri hari ini pukul 10.00 WIB.

“In Syaa Allah jam 10,” kata Yusril.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan sejumlah pakar menjadi saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023,lalu.

Adapun saksi tersebut yakni Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita; pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Sedangkan saksi meringankan yakni Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dilakukan pemeriksaan. Kemudian adapun saksi yang menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli, yakni Alex Marwata dan Prof Romli Atmasasmita.
 
Baca Juga: Hasil Pertandingan AFC Asian Cup Qatar 2023 di Grup D, Jepang Sukses Tumbangkan Vietnam :Puncak Klasemen

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah menyatakan keberatannya diperiksa sebagai saksi a de charge Firli pada 1 Desember 2023.

Romli mengatakan jika  dirinya adalah seorang ahli, bukan saksi. Seorang saksi tidak boleh meringankan tersangka, tapi memberikan keterangan sesuai keahliannya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x