Hampir 100 Halaman Gugatan Diajukan ke MK oleh Tim Hukum Nasional AMIN Hari Ini

- 21 Maret 2024, 11:59 WIB
Ketua Umum Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, memberi keterangan kepada media
Ketua Umum Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, memberi keterangan kepada media /Foto: Antara/

MEDIA PAKUAN - Usai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tim Hukum Nasional ( THN) Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) secara resmi mengajukan gugatan hukum atas keputusan KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 hari ini, Kamis, (21/3) pada pukul 09.02 WIB.

Menurut Ketua Tim Hukum Amin Ari Yusuf Amir mengatakan tumpukan berkas ini sebagai barang bukti untuk memperkuat gugatan hukum tersebut.

"Hampir 100 halaman jumlah berkas," ungkap Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Pada kesempatan itu, Ari juga mengatakan bahwa banyak pengacara yang mendukung AMIN mengajukan gugatan hukum ke MK. Namun yang dilampirkan di dalam berkas dokumen hanya 190 pengacara.

Baca Juga: Pembangunan IKN Cacat Hukum, Begini Keluhan Radiah Warga Kampung Tua Sepaku Kaltim

"Kita di Tim Hukum AMIN terdiri dari 33 provinsi dan ribuan pengacara yang tergabung di sana. Tapi karena MK tempat terbatas jadi kita yang terdaftar dalam kuasa 190," sebutnya.

Bukan hanya pengacara, saksi ahli juga disiapkan Tim Hukum AMIN.

"Nanti di persidangan ya ahli dan saksi kita hadirkan," imbuhnya.

Ari menjelaskan gugatan ini diajukan karean keputusan KPU dianggap merugikan AMIN.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x