MEDIA PAKUAN - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil membongkar kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural Internasional dengan tujuan negara Serbia.
Pada kasus itu, aparat Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, serta sembilan CPMI yang disinyalir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai pemberangkatan 10 WNI secara non-prosedural menuju Malaysia, dengan Serbia sebagai destinasi akhir.
Menurut Ronald FC Sipayung mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial FP (40), J (40) dan perempuan inisial WPB (25).
“Sedangkan sembilan PMI masing-masing berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY dan S,” kata Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Minggu (24/3).
Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal pada Minggu (17/3/23) pihaknya mendapatkan informasi terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia untuk bekerja secara non-prosedural.
Selanjutnya, tim Satreskrim mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check in, brifing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan “Holiday”.