Ari menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena banyak keputusan KPU yang dianggap merugikan AMIN. Misalnya memfasilitasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres hingga penggunaan alat atau fasilitas negara.
"Pembagian bansos, aparat pemerintah, aparat penyelenggara pemilu ikut main itu yang kami uraikan dalam permohonan kami jadi seandainya ini diterima sebagai argumen yang kuat oleh MK tentunya kami harap dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Cawapres 02, itu diganti calon wakilnya siapa saja diganti dan mari kita bertarung dengan jujur adil bebas," tegasnya.***