Politisi Nasdem Laporkan Ganjar Pranowo Atas Dugaan Kasus Gratifikasi

- 6 Maret 2024, 12:02 WIB
Cuitan Ahmad Syahroni di Medsos Bikin Gaduh, Polda Jatim Buat Klarifikasi
Cuitan Ahmad Syahroni di Medsos Bikin Gaduh, Polda Jatim Buat Klarifikasi /Anto H

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK serius menelaah laporan dari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah untuk tidak memberikan perlakuan khusus dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, meskipun salah satu pihak yang dilaporkan adalah calon presiden di Pilpres 2024.

"KPK harus menindaklanjuti perkara ini sedetail dan sedalam-dalamnya. Sehingga apabila ditemukan tindak pidana korupsi harus ditingkatkan penyidikan, penetapan tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.

Menanggapi kasus tersebut Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, imam Priyono menuturkan kandidatnya senantiasa menjaga prinsip kepemimpinan yang transparan dan antikorupsi bahkan sejak menjabat sebagai kepala daerah.

"Pada prinsipnya, dalam kepemimpinan, Mas Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan antikorupsi," ujar Imam.

Baca Juga: Pertandingan yang Sangat Penting! Marc Klok Persiapkan Diri Jelang Persib Bandung VS Persija Jakarta

Oleh karena itu, TPN tak khawatir atas laporan yang menyeret nama Ganjar Pranowo dan meminta pelapor untuk memberi bukti konkret terkait tuduhannya pada sang Capres.

Dia juga berharap laporan ini tidak dilatari oleh kepentingan politik, yang berujung merugikan satu pihak saja.

"Jadi dugaannya silakan dibuktikan saja, dan kami berharap tidak ada kepentingan politik di dalamnya," tuturnya.

Boyamin menilai ketika kasus dugaan korupsi itu dilaporkan oleh IPW, maka bukti yang diberikan tidak mungkin mengada-ada. Menurutnya, IPW mengantongi data yang cukup bagus sebelum melaporkan dugaan korupsi ke lembaga penegak hukum.

"IPW sepengetahuan saya datanya cukup bagus selama ini dan saya percaya kepada IPW Pak Sugeng bahwa datanya mestinya cukup detail dan bisa dinilai bahwa itu layak diproses hukum," kata Boyamin. ***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah