MEDIA PAKUAN- Tim Gabungan Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri berhasil menangkap BA (59), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kabupaten Bangka Belitung.
Dimana BA merupakan salah satu tersangka perusakan/perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, di Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Baca Juga: Shopee Luncurkan Garansi Tepat Waktu, Voucher Menanti Jika Barang Terlambat
Keterangan dari Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Pidana LHK, Yazid Nurhuda mengungkapkan BA ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2023.
Sebelumnya, BA merupakan oknum pensiunan yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka.
"Setelah BA tertangkap, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024," ungkap Yazid dalam keterangannya dikutip pada Selasa 5 Maret 2024.
Selanjutnya, Yazid menambahkan, penangkapan BA menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK.
Baca Juga: Gunakan BOS, P2G Tolak Program Makan Siang Gratis: Kok Bisa, Simak Yuk!