Meski Tuai Kritikan, Jokowi Sempatkan Bintang 4 kepada Prabowo: Ini Alasan Pemberiannya, Simak Yuk Apa saja?

- 28 Februari 2024, 11:55 WIB
Presiden Jokowi resmi memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.
Presiden Jokowi resmi memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/


MEDIA PAKUAN - Akhirnya, Presiden RI Joko Widodo menyematkan bintang empat kepada Prabowo Subianto.

Prabowo yang kini masih Menteri Pertahanan dan sebelumnya berpangkat Letnat Jenderal, kini naik pangkat menjadi Jenderal TNI Kehormatan.

Pemberian penyematan disela-sela membuka Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI AD, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024

Meskipun tersebar pro dan kontra pemberian pangkat kehormatan, Jokowi beralasan menganugerahkan kenaikan pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI, karena Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama.

Baca Juga: Prabowo Subianto Jadi Jenderal Bintang 4, Anggota Komisi I DPR RI Meradang: Hanya untuk Prajurit Aktif!

Dimana anugerah tersebut, kata Jokowi diberikan atas jasa Prabowo di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

Apalagi menurut Jokowi, pemberian anugerah kali ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal itu pun sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2019.

Sebelumnya, kata Jokowi Panglima TNI mengusulkan agar Menhamkam diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.

"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNi saya menyetujui untuk diberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,"katanya

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, kenaikan pangkat secara istimewa di tubuh TNI hanyalah untuk prajurit aktif, bukan pensiunan.

Baca Juga: Benarkah Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal pada Prabowo Subianto? Kapan dan Dimana? Simak Penjelasannya

Bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah ditetapkan peraturan tersebut.

"Perlu digarisbawahi, pada Pasal 33 Ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," kata TB Hasanuddin .

"Misalnya, dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tambahnya.

TB Hasanuddin menegaskan jika sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan di dalam dunia militer saat ini.

Berdasarkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak ada diatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas.

Baca Juga: VAIA Jadi Jawaban bagi Pencinta Sepatu, Bisa Didapatkan di Shopee 3.3 Grand Fashion Sale


Menurut dia, bila seorang prajurit TNI berprestasi ketika bertugas, maka sesuai aturan dan UU Nomor 20 Tahun 2009, akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa. "Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," tuturnya.

Adapun dalam Pasal 27 UU TNI diatur soal pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk melaksanakan tugas keprajuritan di lingkungan TNI. Serta berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah