Prabowo Subianto Jadi Jenderal Bintang 4, Anggota Komisi I DPR RI Meradang: Hanya untuk Prajurit Aktif!

- 28 Februari 2024, 09:10 WIB
Menhan Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo menjadi jenderal TNI Rabu (28/2)
Menhan Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo menjadi jenderal TNI Rabu (28/2) /Instagram @jokowi/
 
 
MEDIA PAKUAN - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin meradang. Dia menegaskan, kenaikan pangkat secara istimewa di tubuh TNI hanyalah untuk prajurit aktif, bukan pensiunan. 
 
Bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah ditetapkan peraturan tersebut
 
Hal itu disampaikan TB Hasanuddin saat menanggapi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang akan disematkan menjadi jenderal kehormatan bintang 4. 
 
 
"Perlu digarisbawahi, pada Pasal 33 Ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," kata TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa 27 Febuari 2024.
 
"Misalnya, dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tambahnya.
 
TB Hasanuddin menegaskan juka sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan di dalam dunia militer saat ini.
 
Berdasarkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak ada diatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas. 
 
 
Menurut dia, bila seorang prajurit TNI berprestasi ketika bertugas, maka sesuai aturan dan UU Nomor 20 Tahun 2009, akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa. 
 
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," tuturnya.

Adapun dalam Pasal 27 UU TNI diatur soal pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk melaksanakan tugas keprajuritan di lingkungan TNI. Serta berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang rencananya akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.

Acara penyematan itu akan dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Febuari 2024.

Baca Juga: VAIA Jadi Jawaban bagi Pencinta Sepatu, Bisa Didapatkan di Shopee 3.3 Grand Fashion Sale

“Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar pada Selasa kemarin.

Sebelumnya,pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau jenderal bintang tiga.***

 

 

 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x