MEDIA PAKUAN - Tahapan Pemilu 2024 serentah kini menyisakan proses pencoblosan, penghitungan suara hingga penetapan Presiden, wakil presiden dan DPR RI, Provinsi, Kota dan Kabupaten serta DPD.
Namun kini muncul beberapa pesan berantai melalui sosial media yang menunjukkan hasil hitung cepat dari suara mereka di luar negeri.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari turut menegaskanhal tersebut tidaklah benar. Menurutnya,tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,"ujar Hasyim, Minggu 11 Febuari 2024
Menurut Haysim,yang dikutip dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.
"Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU," kata Hasyim.
Lebih lanjut,ayat kedua,pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
Editor: Ahmad R
Sumber: ANTARA berbagai sumber