Ini Pesan Berantai Hasil Pemilu di Luar Negeri, Ketua KPU Tegaskan Quick Count Tak Benar: Terancam Pidana

- 11 Februari 2024, 15:17 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah), Anggota August Mellaz (kiri) dan Mochamad Afifudin (kanan) dalam konferensi pers
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah), Anggota August Mellaz (kiri) dan Mochamad Afifudin (kanan) dalam konferensi pers /Kabar Sleman/Anindya Putri Prameswari

“Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Hasyim.

Ayat keempat, Hasyim menegaskan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Apakah Vanessa Antasha Ikut Laporkan Yudha Arfandi? Diduga Tahu Anaknya Saat Dante Ditenggelamkan: Simak Yuk!

Baca Juga: Dalih Latihan Pernapasan Agar Lebih Kuat, Yudha Benamkan Kepala Dante: Polisi Masih Pengembangan Pemeriksaan

Baca Juga: Ikut Kepikiran Kasus Wafatnya Dante, Larissa Chou Mengaku Sampai Lupa Sarapan

Selanjutnya pada ayat kelima, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Terakhir, pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," tutup Hasyim.***

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x