MEDIA PAKUAN - S (61) warga Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Penetapaan pasca dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
Pria bau tanah diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminalitas, Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus yang sempat viral di media sosial itu, langsung ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membenarkan adanya pencabulan yang dilakukan terhadap tiga anak dibawah umur.
Aksi bejat tersebut berawal ketika ketiga bocah perempuan sedang main dan memetik bunga di pekarangan rumah tersangka.
"Melihat mereka, pelaku kemudian menghampiri dan menggendong korban ke teras. Pelaku meraba-raba diraba bagian alat kelaminnya," katanya
Nicolas mengatakan setelah selesai melakukan pencabulan kepada korban AFR pelaku juga mencabuli AZA dan FSZ secara bergantian.
"Tersangka kembali menggendong korban lainnya dan meraba bagian alat kelaminnya. Lalu Tersangka menggendong anak perempuan lainnya (melakukan tindakan yang sama)," tambahnya.
Editor: Ahmad R
Sumber: ANTARA