Tak Diikuti Calon Lainnya, Pasca Mahfud MD Akan Mundur dari KIM: Mengapa Gibran Rakabumi Pilih Cuti Saja?

- 28 Januari 2024, 12:30 WIB
Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD. /Tangkapan layar./
 
MEDIA PAKUAN - Pasca Mahfud MD sudah menegaskan akan mundur dari kursi menteri di kabinet Jokowi pada waktu yang tepat. Dia akan lebih fokus kepada kampanyenya sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
 
Namun langkah yang dilakukan Cawapres No Urut 3 itu, tidak diikuri pasangan Capres Probowo Subianto, Gibran Rakabuming.
 
Meskipun partai PDI Perjuangan meminta pernah meminta mundur dari jabatannya sebagai walikota Solo agar lebih fokus menjalani kampanye.

Namun, Gibran Rakabuming tidak berniat mengikuti jejak Mahfud MD untuk mengundurkan diri dari jabatannya yang dulu.
 
Dia lebih memilih untuk mengambil cuti saja.
 
Baca Juga: Jokowi Berikan Pernyataan Kontroversi, PP Muhammadiyah Bereaksi: Desak Presiden RI Cabut Pernyataannya

"Enggak, saya kan cuti aja," tutur dia.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid mengatakan, partai pendukung lawan hanya mencari-cari alasan terkait desakan agar Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo.

Nusron menduga bahwa partai pendukung pasangan calon (paslon) lain tersebut ingin menguasai birokrasi jika Gibran meninggalkan kursi Wali Kota Solo.

"Semua program (Gibran di Solo) jalan dan terkontrol dengan baik," ujarnya lagi.

Alasan Gibran tidak perlu mundur sebagai Wali Kota itu, berdalih tidak hanya  berdasarkan Pasal 171 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menyatakan bahwa kepala daerah aktif yang diusung partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Tapi pada ayat 4 dari pasal yang sama mengatur bahwa surat izin tersebut harus disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Selain itu, cuti untuk kepala daerah berkaitan dengan kampanye juga diatur dalam Pasal 303 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
 
 
Ayat 3 menyebutkan bahwa kepala daerah dapat melakukan kampanye di luar hari kerja atau hari libur. Mereka juga berhak mendapatkan cuti satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye seperti yang diatur di ayat 2.

Herwin menegaskan Gibran, sebagai peserta Pilpres 2024, tidak akan mengganggu roda Pemerintahan Kota Solo. Tugas-tugas sebagai Wali Kota akan didelegasikan kepada wakilnya, yaitu Teguh Prakosa.

Sementara itu, salah satu alasan Mahfud MD untuk mengundurkan diri dari jabatannya yaitu agar menjadi contoh untuk kandidat lain.
 
Terutama yang memiliki jabatan serupa di pemerintahan dikarenakan dikarenakan Mahfud MD belakang ini melihat kata kandidat lain yang duduk di pemerintahan justru menyalahgunakan fasilitas dan kewenangannya.

Sebelumnya Mahfud MD  adalah seorang menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (menkopolhukam).***

 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x