Jokowi Berikan Pernyataan Kontroversi, PP Muhammadiyah Bereaksi: Desak Presiden RI Cabut Pernyataannya

- 28 Januari 2024, 11:55 WIB
Beredar Kabar Sikap PP Muhammadiyah tentang Pernyataan Kontroversi Presiden Boleh Memihak dan Kampanye
Beredar Kabar Sikap PP Muhammadiyah tentang Pernyataan Kontroversi Presiden Boleh Memihak dan Kampanye /Dok. tangkapan layar dokumen tertulis/

MEDIA PAKUAN - Pasca Presiden RI Joko Widodo kembali membuat kontroversi melalui pernyataannya, Rabu 24 Januari 2024 lalu menyebut presiden dan menteri boleh kampanye, boleh berpihak.

Secara lengkap, Jokowi bernarasikan menyatakan: "Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh loh kampanye, boleh lho memihak,"

Akhirnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bereaksi atas pernyataan Jokowi tersebut. Melalui Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan penyataan sikap.

Tidak hanya mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan. Terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.

Baca Juga: Usai Jokowi Tegas Dukung Paslon 2, Tagar Mengapa Harus Pilih Anies Trending di Medsos

Tapi pernyataan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Dr. Trisno Raharjo, S.H, M.Humdan dan Sekretaris Muhammad Alfian Dj, S.H.I., M.H NB, meminta Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.


Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial. Terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi.

Selain itu, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan.

Terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun
tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x