MEDIA PAKUAN - Sebanyak 16 orang pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal atau non procedural berhasil diamankan.
Personil TNI Angkat Laut berhasil digagalkan keberangkatannya di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pemberangkatan kerja ilegal tersebut terjadi berawal saat Lanal Dumai mendapatkan informasi adanya calon PMI non prosedural.
PMI tersebut yang akan berangkat menuju Malaysia dari pesisir pantai Desa Sepahat.
Hal tersebut dibenarkan Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun dikutip dari RRI, Jumat 19 Januari 2024.
Terdapat 11 orang laki-laki dan 5 orang perempuan dari 16 orang yang diamankan.
Mereka akan diberangkatkan menggunakan speed boat ke Malaysia bersembunyi di perkebunan sawit di Desa Sepahat.
Mereka menjalani pendataan dan pengecekan kesehatan oleh Tim gabungan dan membawa seluruh calon PMI non prosedural tersebut ke Lanal Dumai.
Baca Juga: Memanas Iklan Videotron Anies Baswedan, Yusuf Kalla: Ada Ijin Kok! Tidak Boleh Saling Ganggu
"Berdasarkan pemeriksaan, calon PMI non prosedural melaksanakan komunikasi via Handphone dengan agen. Dengan biaya dikenakan masing-masing calon PMI kepada agen sebesar Rp5.000.000 hingga Rp18.500.000," jelasnya.
Atas perbuatan para calon PMI non prosedural tersebut diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Selanjutnya diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk proses lebih lanjut," tukasnya.***