Bongkat Penebangan Liar, Bareskrim Sita 1.259 Batang Kayu Curian: Pelaku Diancam Penjara dan Denda Rp15 M

- 19 Januari 2024, 09:45 WIB
Ilustrasi penebangan liar. Bareskrim Polri  bongkar sindiat penebangan liar di Kalimantan  Tengah
Ilustrasi penebangan liar. Bareskrim Polri bongkar sindiat penebangan liar di Kalimantan Tengah /Unsplash.com/Ramadhani Rafid/

 

MEDIA PAKUAN - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penebangan luar di Kalimantan Tengah.

Tidak hanya mengamankan  1.259 batang kayu hasil penebangan liar. Tapi telah menetapkan PT. CSS  sebagai pelaku penebangan liar

 

Hal tersebut diungkapkan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.

"Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.

Baca Juga: Perangi Korupsi, Pasangan Amin Dukungan Beri Hadiah Para Pemburu Koruptor Sebesar Rp200 Juta: Yuk Kira Buru!

Area bekas tebangan tersebut bersebelahan dengan area PT. CSS . Dalam proses penyelidikannya ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer.

"PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT. CSS ini mempunyai areal Periznan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berada di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," ucap Nunung.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah