MEDIA PAKUAN - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penebangan luar di Kalimantan Tengah.
Tidak hanya mengamankan 1.259 batang kayu hasil penebangan liar. Tapi telah menetapkan PT. CSS sebagai pelaku penebangan liar
Hal tersebut diungkapkan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.
"Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.
Area bekas tebangan tersebut bersebelahan dengan area PT. CSS . Dalam proses penyelidikannya ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer.
"PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT. CSS ini mempunyai areal Periznan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berada di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," ucap Nunung.
Editor: Ahmad R
Sumber: ANTARA