Romli Atmasasmitha Menolak, Yusril Diperiksa jadi Saksi Ringankan Firli Bahuri

- 5 Januari 2024, 13:31 WIB
 Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan keterangan soal pemeriksaan saksi dugaan pemerasan SYL dengan tersangka Firli Bahuri. /PMJ/Fajar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan keterangan soal pemeriksaan saksi dugaan pemerasan SYL dengan tersangka Firli Bahuri. /PMJ/Fajar /
 
 
MEDIA PAKUAN - Pasca guru besar bidang ilmu hukum internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menolak untuk tidak menjadi saksi untuk meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
 
Kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, akan menjadi saksi untuk mencerahkan atau a de charge bagi mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
 
Yusril akan diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan mantan Ketua KPK itu.
 
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan jika Yusril akan diperiksa pada Senin 15 Januari 2024 hari ini
 
“Dia kini berada ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Jumat 5 Januari 2024.
 
Dia nengatakan Yusril harus dipanggil bersama dengan Romli Atmasasmita, namun pihak Romli menolak menjadi saksi mencerahkan Firli.
 
“Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB,” tuturnya.
 
Prof Romli Atmasasmita menolak untuk tidak menjadi saksi untuk mencerahkan. Hal tersebut disampaikannya seusai menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian.
 
 
Dia langsung membalas surat tersebut dengan sikap menolak menjadi tanggung jawab bagi Firli Bahuri.
 
"Saya akan menjawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 4 Januari 2024lalu.
 
Romli juga mengatakan jika dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
 
“Jika penyidik ​​sulit menemukan bukti pemerasan kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik ​​harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010,” katanya.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah