Abaikan Pemilu Ramah Anak, KPAI Desak KPU dan Bawaslu Optimalkan Pantauan: Kampanye Capres dan Cawapres

- 12 Januari 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. Libatkan anak-anak saat kampanye Capres  dan cawapres
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. Libatkan anak-anak saat kampanye Capres dan cawapres /Instagram @bawaslu_manado/
 
 
 
MEDIA PAKUAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar KPU dan Bawaslu segera mengoptimalkan pemantauan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
 
Terkait  Pemilu ramah anak yang harus ditaati bersama demi kebaikan anak-anak Indonesia di masa yang akan datang.
 
Desakan harus segera ditindaklanjuti seiring keterlibatan anak-anak saat pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres)  saat melakukan kampanye terbuka.
 
 
Bawaslu dan KPU harus bisa memastikan anak tidak dilibatkan dalam kampanye dan menjadi komoditas pemilu.
 

"Masih ditemukan pelanggaran terkait anak ikut dalam kampanye, harapan kami agar Bawaslu dan KPU terus melakukan pemantauan," kata Komisioner KPAI Dyah Puspitarini saat dihubungi dari Jakarta, Jumat 12 Januari 2024.
 
Dyah mengatakan hingga hari ke-45 masa kampanye Pemilu 2024, KPAI masih mendapati peserta pemilu yang melibatkan anak untuk berkampanye. Bahkan menjadikan anak sebagai komoditas Pemilu. Namun, ia tidak merinci satu per satu temuan tersebut.

Dyah berharap agar penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu di tataran pusat hingga di daerah untuk tidak berhenti melakukan pemantauan dan upaya-upaya lainnya agar hal tersebut tidak terus terjadi.
 
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Ketua KPK, Kuasa Hukum SYL Benarkan Kliennya Kembali di Periksa Bareskrim: Konfrotir FB

"Bawaslu dan KPU di daerah juga harus ikut memantau," ucapnya.

Dyah turut mengingatkan kembali adanya nota kesepahaman antara KPAI, Lembaga Nasional Hak Azasi Manusia (LNHAM), Bawaslu, dan KPU. 

"KPAI, LNHAM dan Bawaslu serta KPU telah melakukan MoU terkait pemilu ramah anak, harus ditaati bersama," ujarnya.

Dilihat dari penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, kata dia,  KPAI ikut serta melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan anak dalam politik selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan masih banyak peserta Pemilu dan Pilkada yang melibatkan anak pada masa kampanye.
 
 
Dan jumlah sengketa penghitungan hasil pemilu hingga mencapai 248 kasus yang dilakukan oleh 12 partai politik nasional pada tahun 2014.

Selanjutnya, pada Pemilu 2019, didapati pelanggaran kurang lebih 80 kasus penyalahgunaan anak oleh partai politik peserta pemilu.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x