Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.
1. Membawa KTP Asli dan Fotocopy
2. Membawa SIM Asli yang masih berlaku
3.Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Baca Juga: Deretan Artis yang Rayakan Natal Tahun Ini dengan Lebih Spesial, :Kehadiran Sang Suami dan Buah Hati
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Surabaya bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Charly Van Houtten Umumkan Nama Anak Ketiga yang Lahir Pada 25 Desember 2023 Kemarin
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.
Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Surabaya pada hari Rabu 27 Desember 2023.***