Waspada Kecelakaan Diperlintasan Jalan Raya dan Rel Kereta Api, Djoko: Jangan Terus Berulang

- 26 Desember 2023, 14:30 WIB
Terlihat pengendara melintas pintu rel kereta api.
Terlihat pengendara melintas pintu rel kereta api. /Instagram @fakta.indo
 
MEDIA PAKUAN - Djoko Setijowarno Pengamat transportasi meminta kepada seluruh masyarakat waspada potensi kecelakaan lalu lintas. Terutama  di perlintasan sebidang saat mobilitas di akhir tahun 2023.
 
"Di akhir tahun 2023, mobilitas orang akan bertambah, termasuk yang melintas di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya," ucap Djoko saat dihubungi di Jakarta, Selasa 26 Desember 2023.
 
 
Djoko memberikan peringatan kewaspadaan harus difokuskan di perlintasan kereta api (KA) sebidang, terutama yang melintas di jalan desa.
 
Dalam pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tidak berizin.
 
Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitu pula untuk jalan provinsi dan kabupaten kewenangan ada di pemerintah daerah setempat.
 
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. 
 
 
Kendati demikian, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang (underpass) agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi.
 
"Kecelakaan maut di pelintasan sebidang terus berulang. Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada," tandas Djoko.
 
UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.
 
Namun nyatanya , di akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari dan lokasi berada di perdesaan.***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: m.antaranews.com/berita/3887499/waspadai-kecelakaan-di-perli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x