"Harapannya aplikasi ini dapat mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas penjaminan kredit baik yang bersifat pinjaman tunai maupun pinjaman non tunai," tutur Diding.
Berdasarkan hasil FGD / diskusi kali ini dihasilkan beberapa poin penting antara lain: perguruan tinggi perlu menyusun peta jalan pengembangan aplikasi pemeringkatan UMKM.
Dengan model yang harus mengakomodir semua kondisi dan kebutuhan skema pembiayaan pelaku UMKM baik bentuk perorangan baik mikro maupun ultra mikro maupun UMKM yang telah memiliki badan usaha.
Selanjutnya, membentuk kelembagaan yang tepat mengacu pada POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan dan perlunya menggalang kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak antara lain lembaga penjaminan, perbankan, asosiasi UMKM dan kementerian atau lembaga pemerintahan terkait.***