Baca Juga: Cetak 1 Gol dan 1 Assist, Cristiano Ronaldo Jadi Top Skor dan Top Assist di Roshn Saudi League
Andy mengatakan bahwa rombongan imigran Rohingya itu berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh. Untuk bisa ikut keluar dari kamp tersebut menuju ke Indonesia, mereka membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp42 juta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang bilang mereka tujuannya ke Aceh dan ada juga ke Malaysia. Penyidik masih mendalami kasus ini," ujar Andy Rahmansyah.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sedangkan barang bukti lainnya sudah dihilangkan oleh pelaku dengan cara dibuang ke laut seperti telepon satelit.
Telepon satelit ini digunakan nakhoda untuk berkomunikasi dengan agen warga Bangladesh dan Malaysia, serta GPS yang digunakan untuk mengetahui arah tujuan.
"Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Andy Rahmansyah.***