3 Warga Rohingya Pelaku Penyelundupan Orang, Polres Aceh Timur Ungkap Kedatangan Pengungsi: Ini Penjelasannya

- 23 Desember 2023, 07:00 WIB
Tiga warga etnis Rohingya ditangkap diduga terlibat kasus penyelundupan orang
Tiga warga etnis Rohingya ditangkap diduga terlibat kasus penyelundupan orang /Dok/polres Aceh Timur

MEDIA PAKUAN – 3 orang imigran warga Rohingya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan manusia. Penetapan tersangka pasca penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur melakukan serangkaian pemeriksaan

Akhirnya setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dibalik kedatangan warga Rohingya telag terjadi dugaan tindak pidana penyelundupan orang ke sejumlah pesisir di provinsi Aceh.

Para tersangka diantaranya, Sajul Islam (41), berperan sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42)  asisten nakhoda, dan M Amin (42) sebagai operator mesin kapal.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Dunia Antar Klub, Manchester City Bantai Fluminense FC di Babak Final

"Ketiga imigran tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup," ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.

Menurut Andy, para tersangka itu merupakan rombongan 50 orang imigran Rohingya yang mendarat di kawasan pantai Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 14 Desember 2023 lalu.

Dia mengatakan telah mengamankan tiga dari 50 orang imigran Rohingya tersebut. Sementara empat orang lainnya diamankan Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor.

Adapun yang diamankan pihak imigrasi yakni Kayser Hamid (30), MD Younus (32), Jamal Hosan (23), dan Shekab Uddin (26). Ketiganya merupakan warga Bangladesh.

"Mereka diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya dan kemudian ikut rombongan imigran Rohingya," tutur Kapolres.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x