Musnahkan Tembakau Gorila, Polres Jakarta Utara Ungkapan Kasus Narkoba

- 7 Desember 2023, 14:00 WIB
ILUSTRASI tembakau gorila.*
ILUSTRASI tembakau gorila.* /ISTIMEWA

 
MEDIA PAKUAN- Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus seberat 5234,24 gram digelar Polres Metro Jakarta Utara.
 
Jenis Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu dengan jumlah Brutto 5231,16 Gram, narkotika jenis ganja jumlah 2 Gram dan narkotika jenis Tembakau Gorila jumlah 1.08 Gram.
 
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan akan terus melakukan giat operasi untuk memberantas narkoba.
 
 
"Memang sangat sulit memberantas narkoba di wilayah Jakarta Utara, tapi setidaknya memberi efek jera kepada pemakai dan pengedar narkoba," ungkap Gidion dikutip pada Kamis 7 Desember 2023.
 
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Gidion juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan barang-barang terlarang tersebut.
 
"Kita sebagai generasi penerus bangsa jangan sampai menyentuh barang-barang terlarang itu, hindari dan jangan sampai mencoba-coba barang tersebut," ujarnya.
 
 
Dalam kegiatan pemusnahan narkoba tersebut, Kapolres di dampingi Dandim 0502 Jakarta Utara Kolonel Kav Topan Tri Anggoro BS, bersama Walikota Jakarta Utara, Kajari Jakarta Utara, Ka PN Jakarta Utara, Ka Puslabfor Polri, BNN RI, dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/60784/polres-jakut-musnahkan-ribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x