MEDIA PAKUAN - Penggunaan tembakau gorila beberapa tahun lalu pernah menjadi tren di kalangan mahasiswa atau pelajar, bahkan hingga artis.
Baru-baru ini tersiar kabar Komika Fico Fachriza diduga terjerat kasus narkoba jenis tembakau gorila.
Ciri dari tembakau gorila ini berwarna cokelat dengan daun tembakau yang kering dan bentuknya persis seperti tembakau pada rokok lintingan.
Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Tanah Suci Makkah, Banyak Jemaah yang Tergeletak Usai Umroh di Masjidil Haram
Baca Juga: Kisah Jemaah Haji yang Meminta Pulang Karena Tidak Mau Melihat Makkah dan Ka'bah, Kenapa Ya?
Tidak seperti ganja, tembakau gorila tidak memiliki bau khas bahkan setelah dibakar, namun memiliki efek yang sama seperti ganja dan ekstasi.
Tembakau gorila akan menimbulkan efek seperti melayang atau "nge-fly" beberapa saat setelah digunakan.
Baca Juga: Tak Sadar hingga Melamun, Larissa Chou Ungkap Keadaannya saat Ditinggal Yusuf : Segalau ini
Selain itu, akan timbul efek lain seperti halusinasi, rasa senang berlebihan dan pastinya ketergantungan karena mengandung bahan adiktif.
Bahkan pada beberapa orang yang tidak kuat menahan efeknya, bisa mengalami muntah-muntah hingga black out.
Selain tembakau gorila, pengguna dan pengedar biasanya menggunakan nama lain. Seperti tembakau super, Hanoman, Natareja, Sun Go Kong dan lainnya.
Penggunaan nama-nama tersebut bertujuan untuk menyamakan dan mengelabui dari penyelidikan pihak yang berwenang.
Cara mengonsumsi tembakau gorila biasanya dicampur dengan tembakau rokok lalu dilinting seperti menggunakan ganja dan kemudian dihisap.
Pendistribusian tembakau gorila biasanya hanya melalui media sosial atau dari mulut ke mulut dengan harga yang berkisar 25 ribu rupiah ratusan ribu per-gram jika ada yang ingin membeli mentahannya.
Baca Juga: Kocak! Dinilai Cocok dengan Pengasuh Gala Sky, Frans Faisal Bingung hingga Ngomong Bahasa Sunda
Sebelumnya, peredaran tembakau gorila bisa dikatakan bebas karena belum ada hukum yang mengaturnya.
Namun sejak tanggal 9 Januari 2020, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru yakni Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Akhirnya tembakau gorila masuk ke dalam daftar Narkotika Golongan 1 dikarenakan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN, tembakau gorila mengandung ganja sintetis yaitu 5-fluoro ADB.
Baca Juga: Kisah Miris TKW Indonesia yang Selalu Dipaksa Majikan Laki-Laki untuk Melayaninya Setiap Malam Hari
5-fluoro ADB yang tercantum dalam daftar narkotika Golongan 1 nomor 95, di mana zat-zat yang termasuk dalam Golongan 1 ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5-fluoro ADB, atau dikenal juga sebagai 5F-MDMB Pinaca, merupakan Cannabinoid sintetik yang ternyata digunakan sebagai bahan aktif pembuatan ganja sintetik.
Zat ini dianggap berbahaya setelah munculnya 10 kasus kematian di Jepang yang menghisap rokok dengan campuran bahan herbal yang mengandung zat baru Cannabinoid sintetik mengalami asfiksia.
Asfiksia ini merupakan kondisi di mana tubuh kekurangan oksigen dan mengalami peningkatan akumulasi karbondioksida.
Dengan perubahan peraturan tersebut, para pengguna atau pengedar tembakau gorila dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Narkotika No. 35 tahun 2009.***