Puslapdik Kemendikbud, Abdul Kahar: Pelaporan Beasiswa ditunggu Paling Lambat 30 September 2020.

- 14 September 2020, 07:55 WIB
Program  Beasiswa  Unggulan
Program Beasiswa Unggulan /dok.Kemendikbud /

“Tolong dicatat betul karena masalahnya, mahasiswa masih belum menyiapkan laporan hingga saat ini,” terangnya.

Ia menambahkan, upaya percepatan pencairan beasiswa unggulan juga untuk membantu mahasiswa di tengah pandemi COVID-19 agar dapat berkuliah dengan tenang dan lancar.

Baca Juga: Kenali Diri Narcissistic personality disorder (NPD), Gangguan Mental Akibat Medsos

Dalam penjelasannya, terdapat beberapa ketentuan dalam pencairan beasiswa tahun ini yang perlu diketahui:

Pencairan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Bank Penyalur dan tidak lagi langsung ke rekening mahasiswa untuk menghindari retur.

Baca Juga: Kondisi Terkini, Syekh Ali Jaber Pasca-Ditusuk Orang Tidak Dikenal di Lampung

Pencairan berdasarkan analisa dari Tim Keuangan Beasiswa. “Meskipun nilai mata pelajaran yang disampaikan di laman laporan belum lengkap diunggah, akan tetapi jika nilai IPS selama dua semester berturut-turut sesuai standar yang ditetapkan, maka dia memenuhi syarat,” jelasnya.

Kemendikbud akan membantu percepatan penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS) di perguruan tinggi. jika mahasiswa yang bersangkutan memberi informasi kepada panitia Beasiswa Unggulan

Baca Juga: Mengenai Sertifikasi Penceramah, Begini Kata Yusuf Kalla

Berdasarkan ketentuan pendanaan, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila memperoleh IPS ≤ 2,75 untuk jenjang S1, dan ≤ 3,00 untuk jenjang S2/S3.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah