MEDIA PAKUAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar para penerima Beasiswa Unggulan (BU) Tahun Akademik Genap segera melapor.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, Abdul Kahar menyebut pelaporan ditunggu paling lambat 30 September 2020.
Baca Juga: Mulai 1 Oktober 2020 12 Perusahanan Digital, Kemenkeu Pungut PPN termasuk Zoom
Abdul Kahar menekankan, bahwa Puslapdik harus mampu menyeleksi dan memverifikasi dengan benar menyalurkan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran, serta menyusun laporan dengan akuntabel.
“Agar tidak sepeserpun uang negara yang dibelanjakan tidak tepat sasaran,” ucap Abdul Kahar, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbud di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Baca Juga: Tahukan Anda Ada Berapa ATM yang Tersebar di Dunia ?
Kahar menjelaskan, laporan yang dimaksud ialah laporan akademik yang terdiri dari indeks prestasi semester (IPS) dan bukti pembayaran biaya pendidikan.
Disebutkan, laporan yang disampaikan mahasiswa ke laman https://report.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/login, akan menjadi dasar pencairan dana beasiswa supaya segera dapat dibayarkan sebelum bulan Oktober 2020.
Baca Juga: Kluster Pendidikan Sempat Lockdown, STPP Kota Sukabumi Puluhan Pelajar Telah Sembuh
Jika mahasiswa terlambat melapor maka dana beasiswanya akan cair pada tahun 2021.