Bagai Buah Simalakama, Bekerja di Perusahaan Pendukung Israel, Begini Kata MUI

- 25 November 2023, 15:25 WIB
Cara Cek Produk Israel atau Bukan Via Website, Cek Disini Sebelum Ikut Dukung Aksi Boikot Barang Pro Israel
Cara Cek Produk Israel atau Bukan Via Website, Cek Disini Sebelum Ikut Dukung Aksi Boikot Barang Pro Israel /BDS Movement/

MEDIA PAKUAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, semaksimal mungkin menghindari transaksi atau menggunakan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Namun bagaimana jika kita bekerja di perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel, apakah perlu mengundurkan diri atau resign?

Majelis ulama Indonesia menjawab pertanyaan terkait dilema karyawan yang bekerja di perusahaan terindikasi mendukung Israel penjajah atau pro-Israel.

Sebelumnya, Niam juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

“Dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim, di antaranya dengan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ujar Niam dalam siaran pers.

Baca Juga: Akibat Aksi Baikot, Film The Marvels Kena Imbas Nyungseb Rugi hingga Triliyuan

Tidak hanya mengeluarkan fatwa wajib membela Palestina itu, Niam juga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, jika perusahaan pusat secara blak-blakan mengakui afiliasinya dengan penjajah Israel, maka setiap orang yang ada di perusahaan tersebut wajib 'bereaksi' sesuai jabatan dan kapasitas maksimal yang bisa dilakukan.

“Jika sudah diketahui oleh umum perusahaan tersebut secara nyata mendukung agresi Israel, masing-masing di perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan langkah -langkah pencegahan agar dukungan terhadap agresi tidak terus berlanjut,” katanya.

Baca Juga: Grup Kpop NewJeans Kampanyekan MCDonald's, Para Pembela Palestina Ramai-ramai Baikot Tolak

Contohnya, jika dalam perusahaan itu seseorang bertindak sebagai pemegang saham, maka dia berhak memberi suara atau melakukan upaya intervensi agar perusahaan berhenti mendukung penjajah Israel.

Sementara jika seseorang berkedudukan sebagai direksi di suatu perusahaan, mereka bertanggung jawab mengingatkan para pemegang saham untuk tidak mendukung penjajah Israel dan tidak membiarkan keuntungan perusahaan digunakan genosida.

“Jika dia sebagai pemegang saham pengendali, memiliki tanggung jawab yang lebih dari pada pekerja, jika direksi memiliki kewenangan untuk mengingatkan pemegang saham pengendali untuk tidak terus mendukung agresi Israel,” ujarnya.

Jika mendiamkan diri atas aktivitas perusahaan melakukan dukungan terhadap agresi Israel berarti masuk kategori "العِقْنَةُ مَكْسِيَة" (al'iknatu maksiat) membantu atau meridhoi tindakan kemaksiatan yang dilakukan,” ucapnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x