Layanan SIM Keliling Ibukota Jakarta Kembali Dibuka, Hari Ini, Minggu 22 Oktober 2023, Berikut Informasinya

- 22 Oktober 2023, 07:38 WIB
Jadwal SIM keliling DKI Jakarta
Jadwal SIM keliling DKI Jakarta /

1. Membawa KTP asli dan fotocopy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3.Bukti cek kesehatan
4.Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Kompas TV, Hari Ini, Minggu 22 Oktober 2023

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari ini, Minggu 22 Oktober 2023.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah