Terkait perbuatannya,para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***
Terkait perbuatannya,para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***
Editor: Ahmad R
Sumber: PMJ News