Mengerikan! 3 Waria Diduga Sekap, Aniaya dan Cabuli Driver OJol: Dalih Beli HP Lewat COD

- 10 Oktober 2023, 12:25 WIB
Ilustrasi penganiayaan. 3 Waria siksa, sekap dan cabuli driver ojol
Ilustrasi penganiayaan. 3 Waria siksa, sekap dan cabuli driver ojol /Pixabay/kalhh/

 

MEDIA PAKUAN -  Polsek Koto, kota Padang Sumatera Barat, mengamankan tiga waria yang di duga melakukan penganiayaan, penyekapan dan pencabulan  terhadap seorang driver ojek online, Sabtu 7 Oktober 2023 lalu.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan korban disekap selama lima jam. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 7 Oktober 2023.

Korban melaporkan tersangka pada 7 oktober 2023 dikutip dari akun Instagram Polsek koto tengah @polsek_kototangah, tiga waria itu diketahui berinisial AP (25 tahun), JN (30), dan HS (38), ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Mengerikan! Hewan Binturong Irfan Hakim Melahirkan, Anaknya Bermata Satu dan Bertanduk: Menyerupai Dajjal?

Penangkapan para waria orang penganiaya dan cabul terhadap seorang laki laki Ojol berkat laporan warga.Mereka langsung diamankan Polsek Koto Tangah.

"Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Perumahan Cendana Parupum Tabing sedang mengisi acara MC dan dari hasil pengembangan didapat 2 orang lainya di Kayu Kalek RT 003 RW 001 Kel. Padang Sarai Kota Padang dan diamankan ke Polsek Koto Tangah guna proses lebih lanjut," demikian unggahan dari akun Instagram @polsek_kototangah, Senin, 9 Oktober 2023.

Polsek koto tengah menjelaskan kronologi peristiwa ini bermula ketika korban berniat menjual hp nya lewat aplikasi marketplace.

Baca Juga: Blokade Total di Gaza, Israel Larang Pendistribusian Makanan dan Bahan Bakar :Agar Penduduk Kelaparan

Setelah menyebarkan informasi terkait penjualan hpnya akhirnya ada yang ingin membeli hp korban dengan sistem cash on delivery (COD), Korban kemudian mendatangi tempat pelaku Pada, Jumat  6 Oktober 2023.

Saat sampai di tempat tujuan korban langsung diseret ke dalam rumah. Selain dianiaya, korban juga diduga mendapatkan tindakan pelecehan seksual.

Korban lalu dianiaya pakai batu, gunting, kayu, dan obeng. Dari pengakuan korban, ketiga pelaku juga melakukan tindakan pelecehan seksual. Namun pihak kepolisian masih menunggu hasil visum.

Baca Juga: Didiet Maulana Takjub, Shopee Tunjukkan Bukti Batik Lokal Juga Layak Ekspor

"Ketiga-tiganya terlibat dalam perkara penganiayaan dan juga mereka bertiga menyuruh korban datang ke rumah dengan mau menjual handphone, Kemudian (korban) ditarik ke dalam rumah, setelah sampai di rumah mereka melakukan penganiayaan," ungkap Mardianto.

Akibatnya korban mengalami luka-luka parah dibagikan wajah dan hidung. Korban langsung di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Polisi pun terus menyelidiki motif dari ketiga waria yang melakukan pelecehan dan penganiayaan itu.

Baca Juga: Update Klasemen Sementara Kualifikasi AFC Futsal Asian Cup 2024 di Grup B, Indonesia Masih Berada di Puncak

AKP Afrino, mengatakan status tersangka diberikan kepada ketiga orang itu setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Ketiga orang tersebut juga telah mengakui perbuatan mereka yang melakukan penyekapan dan pencabulan pada korban.

"Ketiga pelaku sudah tersangka. Dia mengakui perbuatannya terhadap korban. Baik itu penganiayaan dan pencabulan. Selain itu pelaku juga menyekap korban selama lima jam," kata AKP Afrino,

Afrino menyebutkan ketiganya dikenakan pasal penganiayaan dan pencabulan yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***


 
 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x