Penyesuaian Tarif Listrik Ditetapkan Pemerintah

- 1 September 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi Listrik Naik
Ilustrasi Listrik Naik /
 
MEDIA PAKUAN-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Selasa (1/9/2020) menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 (tujuh) golongan pelanggan nonsubsidi. 
 
Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Menteri ESDM. Surat yang di layangkan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero)itu, tertanggal  31 Agustus 2020 lalu. 
 
Melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya. 
 
 
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.  Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," katanya. 
 
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, kata Agung Pribadi, bila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode Triwulan IV menggunakan realisasi Mei s.d. Juli 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
 
"Mei s.d. Juli 20200lu, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 USD per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05%, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72/kg,"katanya. 
 
 
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, kata Agung Pribadi, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian (diturunkan). 
 
" Sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020,"katanya.
 
Agung Pribadi mengatakan langkah tersebut dilakukan tidak hanya  pertimbangan melihat kondisi saat ini. Tapi untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. Terutama tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.
 
 
"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,"katanya. 
 
Agung Pribadi mengatakan tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas. 
 
Sedangkan bagi pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA. Termasuk pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, kata Agung Pribadi tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh. 
 
"Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," katanya. 
 
 
Adapun bagi Pelanggan Tegangan Menengah (TM), kata Agung Pribadi seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT), kata Agung Pribadi, yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.
 
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap," katanya. 
 
Dia mengatakan sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. 
 
 
" Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA," katanya. 
 
Agung Pribadi mengatakan  kedepan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.
 
"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," katanya. ***
 
 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah