Kemenhub keluarkan Aturan Penggunaan Motor Listrik

- 1 September 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi/PIXABAY
Ilustrasi/PIXABAY /bortnikau/Getty Images/iStockphoto

MEDIA PAKUAN-Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan tentang penggunaan motor listrik.

Berdasarkan Permenhub No 45 tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Pergerakan Motor Listrik diatur batasannya.

Penggunaan motor listrik meliputi skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan Otopet. “Dalam permenhub ditegaskan, anak berusia dibawah 12 tahun dilarang menggunakan kendaraan listrik,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi dalam konversi daring 31 Agustus 2020.

Kemudian, pengguna motor listrik harus dilengkapi dengan helm. Tidak boleh mengangkut orang tanpa lengkap dengan tempat duduk terutama untuk sepeda listrik. “Kalau tidak ada tempat duduknya berarti tidak boleh berboncengan" ucapnya.

Baca Juga: Cegah Serangan Asam Urat, Coba Lakukan Lima Hal Ini

Syarat lain menggunakan kendaraan listrik, harus dipastikan aspek keselamatan berupa kelayakan sistem pengerem, klakson atau bel serta memiliki lampu dan pemantul cahaya.

Sementara untuk area operasi yang diperbolehkan adalah pada jalur khusus sepeda, kawasan tertentu berupa pemukiman atau kegiatan car free day.

Bila tidak tersedia dapat menggunakan lajur khusus di trotoar yang diatur dalam peraturan daerah.

Baca Juga: Jalan Di Perlebar, Warga Babakan Sukabumi Kini Bernapas Lega.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Jurnal Palopo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x