Siap-siap PNS! 6 Tunjangan Ini akan Dihapus Pemerintah

- 12 September 2023, 14:30 WIB
Siap-siap PNS! 6 Tunjangan Ini akan Dihapus Pemerintah
Siap-siap PNS! 6 Tunjangan Ini akan Dihapus Pemerintah /Instagram//@kemenpanrb

Untuk besaran Tunjangan umum sendiri diatur dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS.

PNS Golongan IV Rp190.000
PNS Golongan III Rp185.000
PNS Golongan II Rp180.000
PNS Golongan I Rp175.000

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Dewasa, Lima Orang Ditangkap

6. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Berikut ini masing-masing besaran Tunjangan Jabatan Strukturan sesuai Golongan

a. IA Rp5.500.000
b. IB Rp4.375.000
c. IIA RP3.250.000
d. IIB Rp2.025.000
e. IIIA Rp1.260.000
f. IIIB Rp980.000
g. IVA Rp540.000
h. IVB Rp490.000
i. VA Rp360.000

Itulah mengenai 6 Tunjangan untuk PNS yang didapat bulan Juni 2023 ini.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x