Polisi Ringkus Pencabulan Anak di Barito Utara, AKBP I Gede Putu Muliadnyan: Disetubuhi Sekali!

- 11 September 2023, 17:55 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak dibawah umur
Ilustrasi kasus pencabulan anak dibawah umur /Foto / Ilustrasi/Pikiran Rakyat
 
MEDIA PAKUAN -  Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial G tak terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
 
Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Putu Muliadnyan melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Watiyo Budiarjo SH, membenarkan adanya hal tersebut.
 
“Hasil pemeriksaan korban ia mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali dan peristiwa tersebut diceritakan korban kepada neneknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Minggu, 10 September 2023.
 
 
Ia mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 20 Agustus 2023 lalu, di mana pada saat korban ingin tidur.
 
Pelaku menarik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di dalam rumah korban. 
 
Atas peristiwa yang terjadi pada korban, pihak keluarga pun merasa setuju dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
 
 
Sementara dari keterangan tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
 
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: tribratanews.polri.go.id/blog/hukum-4/polisi-ringkus-


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x