Prajurit yang Terlibat Penyerangan Mapolsek Ciracas akan Dipecat

- 31 Agustus 2020, 10:33 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa. /
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa. / /Semarangku.com/Yoyok MySoul

MEDIA PAKUAN-TNI mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan.

Kepala Staf Angkatan Darat, Jendral Andika Perkasa menegaskan, prajurit yang terlibat dalam penyerangan sejumlah lokasi dan Mapolsek Ciracas akan dipecat dari kesatuannya.

“Selain bakal dipecat, mereka juga nantinya bakal dipaksa membayar ganti rugi segala kerusakan yang terjadi, termasuk Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur,” kata Andika di Mabes AD, Minggu 30 Agustus 2020.

Ditegaskan, lebih baik kehilangan prajurit yang terlibat, 31 atau berapapun, dari pada Angkatan Darat dibuat malu, tidak sesuai sumpah prajurit.

Baca Juga: Bambang Soesatyo : Sepeda Bisa Mendulang Suara

Andika mengatakan terhadap mereka yang bersalah, pihaknya tidak mentolir. Selain dipecat dan dipaksa mengganti rugi. “Mereka juga nantinya yang terbukti bersalah dipastikan akan ditahan sesuai dengan hukum militer yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, 12 prajurit TNI AD yang melakukan perusakan terhadap Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur resmi di tahan. Mereka terbukti kuat melakukan penyerangan terhadap masyarakat dan mapolsek ciracas.

Kasad berharap semua prajurit TNI Angkatan Darat di seluruh Indonesia dapat mematuhi peraturan.

Ia pun menegaskan baginya yang melanggar akan bernasib sama.“Jangan macem-macem di negeri ini. Ini negara hukum,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: wartaekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x