Media Pakuan – Ridwan Kamil dikabarkan digugat oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terkait gugatan Panji Gumilang tersebut, Ridwan Kamil memberi tanggapan santai.
Ridwan Kamil justru nampak tenang hingga mempersilahkan gugatan tersebut.
Sebelum Ridwan Kamil, Panji Gumilang telah lebih dulu menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud MD digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp5 triliun.
Panji menggugat lantaran pernyataan Mahfud MD yang digadang-gadang berisi fitnah.
Baca Juga: Larissa Chou Didoakan Istiqomah Saat Unggah Potret Manis Bersama Ibu dan Anaknya
Namun kini pihak Panji mencabut gugatan terhadap Mahfud MD dan malah menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.