Mulai Hari Ini, Melanggar Ganjil Genap Ditilang

- 10 Agustus 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta.
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta. /Antara

Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Diduga Dipaksa Kerja Saat Sakit, TKI Meninggal Dipenampungan Arab Saudi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap ini sejak tanggal 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2020.“Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2020,” tulis akun Twitter TMCPoldaMetro pada 6 Agustus 2020 lalu.

Berita ini dikutip dari ZonaBanten.com judul “Mulai 10 Agustus 2020, Pelanggar Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Akan Ditilang”.(***)

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah