Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Diduga Dipaksa Kerja Saat Sakit, TKI Meninggal Dipenampungan Arab Saudi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap ini sejak tanggal 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2020.“Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2020,” tulis akun Twitter TMCPoldaMetro pada 6 Agustus 2020 lalu.
Berita ini dikutip dari ZonaBanten.com judul “Mulai 10 Agustus 2020, Pelanggar Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Akan Ditilang”.(***)