MEDIA PAKUAN-Mulai hari ini (10 Agustus 2020), Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas kepada pelanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta. Sempat ditiadakan lantaran pandemi Covid-19, sejak tanggal 3 Agustus 2020, aturan ini diberlakukan kembali.
Kebijakan Ganjil Genap (Gage) ini sesuai dangan Pergub No. 88 Tahun 2019. Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku di 25 ruas jalan. Diberlakukan setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Ganjil Genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).
Baca Juga: Hanya 43 Hari, Album Baru BLACKPINK Tembus 400 Juta Views
Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit