Hukum Orang Kaya Tapi Tak Mau Berkurban, Para Ulama Bebeda Pendapat: Simak Penjelasannya!

- 14 Juni 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi sembelih hewan qurban.***(Sumber foto;mzah)
Ilustrasi sembelih hewan qurban.***(Sumber foto;mzah) /

MEDIA PAKUAN - Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, adalah salah satu hari besar dalam Islam yang dirayakan dengan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ibadah kurban memiliki landasan syariat yang kuat dan dianjurkan bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan.

Namun, bagaimana hukum bagi orang yang mampu tetapi tidak melaksanakan kurban? Artikel ini akan membahas aspek hukum dan pandangan ulama mengenai hal ini.

Ibadah kurban memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

Baca Juga: Shopee Bantu UMKM Bertransformasi dan Berdaya Saing di Awal 2024, Perkuat Ekonomi Nasional

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kawthar: 2)

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis:

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa ibadah kurban sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah