MEDIA PAKUAN - Indonesia menganut kebebasan berbicara dalam media sosial namun tetap menyeleksi konten yang dihadirkan melalui UU ITE.
Teknologi digital menampilkan ganda yaitu positif dan negatif tergantung bagaimana menggunakannya, demikian pendapat ,Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo kepada RRI IKN,Selasa (11/6/2024).
“Kominfo kewenangannya adalah sangsi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 71 tahun 2019 mulai dari teguran sampai pemutusan akses atau pemblokiran. Sementara UU ITE bagian dua yaitu denda dan hukuman kurungan yang diterapkan pada platform yang melanggar,” ucap Usman Kansong.
Baca Juga: Album Terbaru EXO, Ini Lirik Lagu Regret It: Diputar 1 Juta Kali: DiPlatform Musik Spotify
Kominfo punya standar tersendiri untuk kategori negatif seperti judi online, konten pornografi, uji kebencian, radikalisme, terorisme, hoaks.
Namun untuk konten lain apakah negatif atau tidak, harus mengacu pada kebijakan lembaga terkait.
“Contohnya pernah ada pengemis konten yang mandi lumpur untuk mendapatkan hadiah. Kita serahkan kepada Kementerian Sosial untuk mengambil kebijakan apakah termasuk pelanggaran atau tidak,” ucap Usman.
Ketika Kementerian Sosial mengatakan bahwa konten itu dilarang maka Kominfo mengambil tindakan administratif dengan meminta platform untuk tidak menayangkan konten tersebut.