Mulai Hari Ini, Melanggar Ganjil Genap Ditilang

- 10 Agustus 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta.
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta. /Antara

MEDIA PAKUAN-Mulai hari ini (10 Agustus 2020), Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas kepada pelanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta. Sempat ditiadakan lantaran pandemi Covid-19, sejak tanggal 3 Agustus 2020, aturan ini diberlakukan kembali.

Kebijakan Ganjil Genap (Gage) ini sesuai dangan Pergub No. 88 Tahun 2019. Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku di 25 ruas jalan.  Diberlakukan setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Ganjil Genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).

Baca Juga: Hanya 43 Hari, Album Baru BLACKPINK Tembus 400 Juta Views

Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan M.H. Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati , mulai dari simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang jalan TB Simatupang

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman, mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan H.R. Rasuna Said

Jalan D.I. Panjaitan

Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Sisi Barat, Jalan Salemba Sisi Timur mulai dari Simpang jalan Paseban Raya sampai simpang jalan Diponegoro

Jalan KRamat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Diduga Dipaksa Kerja Saat Sakit, TKI Meninggal Dipenampungan Arab Saudi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap ini sejak tanggal 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2020.“Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2020,” tulis akun Twitter TMCPoldaMetro pada 6 Agustus 2020 lalu.

Berita ini dikutip dari ZonaBanten.com judul “Mulai 10 Agustus 2020, Pelanggar Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Akan Ditilang”.(***)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah