Pemohon SIM dan STNK Mati Lewat 3 Mei 2023, Wajib Mengikuti Proses Penerbitan Baru

- 24 April 2023, 07:05 WIB
Jangan Khawarit Bagi Pemilik SIM dan STNK Mati Priode Libur Lebaran dapat Mengurusnya hingga 3 Mei 2023
Jangan Khawarit Bagi Pemilik SIM dan STNK Mati Priode Libur Lebaran dapat Mengurusnya hingga 3 Mei 2023 /Istagram/Korlantas Polri

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Daan Mogot.

Baca Juga: Barcelona Semakin Nyaman Untuk Mendapatkan Juara La Liga Pada Musim Ini, Usai Tumbangkan Atletico Madrid

Menurut pantauan Mediapakuan.com Gerai SIM serta SIM Keliling tidak beroperasi selama 19-25 April 2023. Kabar tersebut disampaikan mereka melalui akun Twitter @tmcpoldametro beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, masyarakat yang memiliki SIM dan STNK mati dalam periode libur Lebaran dapat mengurusnya pada 26 April hingga 3 Mei 2023.

Yang tertuliskan" “Pemohon yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM ketika 26 April hingga 3 Mei 2023 wajib mengikuti proses penerbitan baru,” .***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah