Pelaku Fetish Pocong Jarik Ditangkap Polisi

- 9 Agustus 2020, 10:56 WIB
Korban fetish kain jarik Gilang.
Korban fetish kain jarik Gilang. /Twitter @m_fikris/

Awalanya, dirinya tidak mengetahui keberadaan pelaku yang tinggal di rumah pamannya tersebut. Arni mengetahui setelah pihak dari petugas Kepolisian datang ketempatnya."Yang pasti dia (pelaku) bukan warga kita, kalau pamannya yang warga kita,” kata dia.

Menurut informasi yang diterimanya, Gilang tinggal ditempat pamannya sudah dua hari, namun tidak pernah keluar rumah. “Katanya ingin membawa orang tuanya berobat ke Kapuas," demikian Arni.

Sebelumnya, perbuatan Gilang yang belakangan ramai diperbincangkan karena meminta orang lain membungkus diri bak pocong menggunakan kain jarik dan jenis lainnya, belakangan dilabelkan fetish oleh orang-orang di dunia maya.

Untuk memastikan seseorang dengan fetish perlu ada pemeriksaan langsung oleh para ahli kesehatan.

Psikolog klinis dewasa, Nirmala Ika sependapat dengan hal ini."Harus ada pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan Gilang itu fetish atau bukan," ujar dia saat dihubungi ANTARA belum lama ini.

Baca Juga: Fantastik! Total Ribuan Warga Sukabumi Terpedaya Investasi Bodong Menembus Rp. 22 miliar.

Nirmala mengatakan, fetish pada dasarnya merupakan ketertarikan atau rangsangan secara seksual tapi pada organ-organ atau bagian tubuh yang non-seksual atau pada benda-benda yang non-seksual.

Nirmala mencontohkan, seseorang dengan fetish bisa terangsang ketika melihat ibu jari seseorang, rambut atau hidung seseorang.

Pelaku bisa mendapatkan rangsangan ketika melihat benda-benda semisal sepatu, pakaian, sarung tangan dan lainnya, yang sebenarnya pada orang lain benda ini terasa biasa saja."Yang untuk orang lain pada umumnya mungkin hal-hal itu ya akan dilihat biasa saja," kata Nirmala.

Menurut Nirmala, perilaku disebut penyimpangan seksual jika minimal selama enam bulan terus terfokus pada fantasi dan membuat dia tidak bisa berfungsi secara baik dalam kehidupan sehari-harinya."Karena pikirannya fokus di situ, dan mulai melakukan tindakan-tindakan yang menganggu misalnya sampai mencuri, atau bahkan hingga melakukan tindakan kriminal yang lebih berat lagi demi mendapatkan obyek yang dia inginkan," jelas dia.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x