Fantastik! Total Ribuan Warga Sukabumi Terpedaya Investasi Bodong Menembus Rp. 22 miliar.

- 9 Agustus 2020, 08:36 WIB
Korban Investasi Bodong tengah melapor ke Mapolres Sukabumi Kota
Korban Investasi Bodong tengah melapor ke Mapolres Sukabumi Kota /
 
 
MEDIA PAKUAN-Dari hasil pengembangan pelaporan di lima belas Posko pengaduan diduga investasi bodong CV Hoki Abadi Jaya terus bertambah. Bahkan Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota merekafitulasi korban CV investasi bodong hingga menembus puluhan miliar rupiah 
 
Dari jumlah warga yang diantaranya keluarga kepolisian  terpedaya yang berhasil diinventarisir di
Posko Bantuan Pengaduan Korban Penipuan CV. Hoki Abadi Jaya, Polres Sukabumi Kota, kini telah menembus 4.848 Orang. 
 
Mereka menjadi korban perusahaan investasi bodong berdomisili di Cianjur berasal dari  26 reseller dan 7 orang ketua. Kerugian terinvetarisir hingga menembus  totol kerugian yang sangat fantastik. Yakni menembus kisaran Rp. 22.283.721.000
 
"Memang kerugian dari empat ribu warga kini menembus kisaran cukup fantastik hingga mencapai lebih dari Rp. 22 miliar lebih," kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni. 
 
Sumarni mengatakan ribuan korban melapor ditiga posko pengaduan yang dibentuk Polres Sukabumi Kota dan tiap Polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
 
" Polres, Polsek Sukalarang, dan Polsek Cirenghas (posko pengaduan). Kami koordinasi dengan Polres Cianjur," katanya.
 
Kuasa hukum korban, Anggi mengatakan terus melakukan pendataan jumlah warga yang menjadi korban dugaan investigasi bodong. Hanya sepekan semenjak kasus tersebut menyeruak, jumlah warga Kota dan Kabupaten Sukabumi terus bertambah. 
 
"Tidak menutupkemungkinan akan terus bertambah. Tapi untuk sementara yang telah melapor kini telah mencapai 165 orang. Semua korban investasi yang menjanjikan disebelas paket," katanya. 
 
Dalam laporannya,  kata Anggi para Nasabah yang di rugikan melaporkan empat orang. Terutama ketua dan pengurus perusahaan investasi. Yakni DF, YS, RK dan SS.
 
" Semua orang ini diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mereka menjanjikan sebuah paket, semacam paket family, paket kurban, dan lain-lain," katanya. 
 
Selain itu, kata Anggi, para nasabah  melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri menuntut ganti kerugian kepada empat orang yang kita laporkan ini.***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x