Pegawai Swasta Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

- 5 Agustus 2020, 22:32 WIB
ILUSTRASI /EVIYANTI/PIKIRAN-RAKYAT.COM
ILUSTRASI /EVIYANTI/PIKIRAN-RAKYAT.COM /

Yustinus menyampaikan bahwa nominal dan jangka waktu pemberian bantuan masih dalam tahap pengkajian.

Pemerintah saat ini juga tengah mendata jumlah pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut."Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujarnya.

Seperti diketahui, empat bidang PEN sebagai dampak pandemi Covid-19 mulai menyerap anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp 695,20 triliun.

Anggaran di bidang kesehatan sebesar Rp87,5 triliun yang sesuai dengan Perpres 72 tahun 2020 telah dibuatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp44,8 triliun.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Bocah Delapan Tahun di Sukabumi Jadi Korban Pencabulan Pamannya Sendiri

Dari anggaran yang masuk ke dalam DIPA, telah terealisasi sebesar Rp6,8 triliun atau 7,8 persen terhadap pagu dalam Perpres 72/2020 dan 15,2 persen terhadap DIPA.

Di pos perlindungan sosial, pagu yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 yakni sebesar Rp203,9 triliun dan telah dibuatkan DIPA sebesar Rp165,3 triliun.

Sementara dari anggaran yang telah masuk ke dalam DIPA, Rp80,14 triliun telah disalurkan atau sekitar 39,31 persen terhadap pagu dan 48,4 persen terhadap DIPA.

Kemudian dukungan UMKM yang ditetapkan dalam pagu sebesar Rp123,7 trilun dan telah dibuatkan DIPA senilai Rp40,3 triliun.

Dana yang telah tereksekusi dari DIPA tersebut  sebesar Rp31,06 triliun atau 25,3 persen dari pagu dan 77 persen terhadap DIPA.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Portal Jogja (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x