Baca Juga: Update Jadwal Waktu Sholat untuk Wilayah Jakarta hari ini 28 Februari 2023
Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Sedangkan jam operasional SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3.bukti cek kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi