Baca Juga: BTS Raih Peringkat Diamond di Melon Hall Clubs, Setelah Melampaui 12 Miliar Streaming
· Sudah memiliki tugas sebagai pendamping (pengajar praktik) paling rendah satu kali pada PGP di angkatan 1,2,3, atau 4
· Memiliki komitmen dalam memenuhi kewajiban secara penuh akan tugas yang diemban sebagai fasilitator
· Sudah memperoleh izin dari atasan langsung dalam mengikuti fasilitator PGP.
· Tidak sedang sebagai asesor, pelatih ahli/fasilitator pada program sekolah penggerak, instruktur, kepala sekolah penggerak, atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor
Kemudian, atau sedang mengikuti seleksi pelatih ahli/ fasilitator pada program Sekolah Penggerak, instruktur, kepala sekolah penggerak.
· Tidak sedang menjadi pendamping/pengajar praktik, asesor, fasilitator atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor.
Kemudian, atau sedang mengikuti seleksi fasilitator pada program Pendidikan Guru Penggerak, pengajar praktik/ pendamping.
Demikianlah informasi mengenai batas pendaftaran program Pendidikan Guru Penggerak dari Kemendikbud yang akan segera ditutup.***
Sumber: ditjen.gtk.kemdikbud