Dirapel Satu Tahun, Sejumlah Guru Keluhkan Dana Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2022, Dibayar Setengahnya!

- 28 Desember 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi keuangan
Ilustrasi keuangan /Pixabay/Shameer Pk

MEDIA PAKUAN - Pencairan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS di daerah, yang berstatus non sertifikasi di lingkungan Kemenag tahun 2022, dianggap masih bermasalah.


Pembayaran dana insentif  guru di Kota Sukabumi misalnya, dari penelusuran Media Pakuan, pembayaran intensif guru bukan PNS, pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2022 ini disalurkan melalui Bank Mandiri.


Insentif yang diberikan besarannya adalah Rp 250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku, namun dirapelkan selama satu tahun, dengan proses pencairan pada bulan Oktober hingga November lalu.

Baca Juga: Pasca Tahun Baru, Garut Gelar Pilkades Serentak Gelombang II: Jadwal 15 Mei 2023 di 28 Kecamatan


Dalam proses pencairan pada bulan Oktober lalu, diketahui beberapa guru di Kota dan Kabupaten mengeluh bahwa jumlah pembayaran insentif yang diterimanya tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Guru berinisial NI, kepada Media Pakuan mengatakan bahwa ia hanya menerima setengah dari jumlah yang ditetapkan, yaitu sekitar Rp 1,4 juta.


Menurutnya  ia mendatangi bank pada sekitar 11 Oktober 2022, saat ditanyakan kekurangan pembayaran tersebut, pihak bank menyatakan bahwa  jumlah tersebut sesuai yang disalurkan oleh Kemenag. NI dan beberapa guru lainnya mempertanyakan kemana hak mereka.


Sementara itu menurut beberapa sumber di Kemenag Kota dan Kabupaten Sukabumi, menyebutkan bahwa daerah tidak tahu menahu terkait hal tersebut, karena dana disalurkan ke bank oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.

Ironisnya mengutip pernyataan Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas, Juni lalu, di situs Kemenag menegaskan bahwa insentif sudah harus masuk pada akhir Juni 2022, ke rekening guru madrasah bukan PNS. Menurutnya Ditjen Pendidikan Islam, telah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana pada Juni lalu.

Halaman:

Editor: M Hilman Hudori

Sumber: Kemenag Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x